Irvan Adilla: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER TERHADAP MALAPRAKTEK

Bloger Kanak Sasak

Wednesday, November 9, 2011

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER TERHADAP MALAPRAKTEK


SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER TERHADAP MALAPRAKTEK

Oleh :

LINDA FITRIANI

D1A.005.150

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS MATARAM

MATARAM

2010

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kesehatan merupakan kebutuhan semua orang apalagi di era yang serba sibuk dan modern sekarang ini kesehatan benar-benar sangat dibutuhkan, baik kesehatan jasmani maupun kesehatan rohani sangat diperlukan untuk melakukan semua kegiatan yang baik yang bersifat privat seperti mengurus anak dan keluarga, maupun yang bersifat publik seperti melakukan pekerjaan di kantor atau di tempat kerja.

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28C ayat (1) Amandemen Kedua, disana dijelaskan “...melalui pemenuhan dasarnya...”. Kesehatan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar untuk melangsungkan kehidupan seseorang atau keluarga, karena dengan kesehatan maka seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Pada Pasal 28H ayat (3) Amandemen Kedua, di pasal tersebut juga menerangkan “setiap orang berhak atas jaminan sosial”. “Jaminan Sosial” dapat diterjemahkan sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan hidup seseorang yang dalam ini adalah pemenuhan akan kesehatan yang dipergunakan untuk menjalankan kehudupan bermasyarakat.

Di dalam melindungi kesehatan harus dilakukan bukan hanya oleh orang-perorang (person), tetapi juga negara dan masyarakat luas. Salah satunya yang dapat dilakukan untuk melindungi seseorang dalam memenuhi kebutuhannya salah satunya adalah di bidang kesehatan, maka diperlukan hukum sebagai pelindungnya dan juga diperlukan suatu peraturan yang dibutuhkan untuk membatasi ruang gerak dari dokter sebagai orang yang ahli dalam bidang kesehatan untuk masyarakat mendapatkan kesehatan

Praktik kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, melainkan hanya boleh dilakukan oleh ketompok profesional kedokteran tertentu Sikap profesionalisme adalah sikap yang bertanggung jawab, dalam arti sikap dan perilaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas (termasuk klien atau pasien). Profesional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya maupun masyarakat luas (termasuk klien atau pasien). Beberapa ciri profesionalisme tersebut merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan kewenangan yang selalu "sesuai dengan tempat dan waktu", sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar profesionalisme tersebut dapat terwujud.

Semua tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter harus memiliki persetujuan dari diri seseorang yang mengalami kesakitan (pasien) atau keluarganya yang disebut Perjanjian Terapeutik. Perjanjian Terapeutik adalah “perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak”[1]. Walaupun sudah dibuat suatu perjanjian antara pasien dengan dokter tetap saja tindakan medis memiliki resiko yang berbeda-beda. Sama halnya dengan tindakan medik yang memiliki resiko.

B. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

1. Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pasien jika terjadi malapraktek?

2. Bagaimana bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum dokter terhadap malapraktek ditinjau dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian

1. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini, adalah:

a. Untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan tentang pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pasien jika terjadi malapraktek.

b. Untuk mengetahui bentuk-bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam tindakan malparaktek ditinjau dari Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi.

2. Manfaat Penelitian

    1. Manfaat teoritis, untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum pasien terhadap tindakan malapraktek.
    2. Manfaat praktis, diharapkan penelitian ini dapat bermaanfaat bagi penulis sendiri maupun pihak-pihak lain yang ingin mengetahui permasalahan yang diteliti.

D. Ruang Lingkup Penelitian

Ruang lingkup materi penelitian mencakup keberlakuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, yang berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pasien jika terjadi malapraktek.



[1] Bahdar Johan Nasution, Hukum Kesehatan PertanggungJawaban Dokter,PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1990, Hal. 12


selengkapnya silahkan di DOWNLOAD DISINI

No comments:

Post a Comment